TUGAS dan FUNGSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANJAR

(Peraturan Bupati Banjar No.47 tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan)

 

Tugas :

Membantu Bupati melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kesehatan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan, serta manajemen kesehatan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan, serta manajemen kesehatan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan, serta manajemen kesehatan.
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan.
  5. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Kesehatan, termasuk Puskesmas dan UPTD lainnya.
  6. Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta pengembangan kemitraan di bidang kesehatan.
  7. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program kesehatan dengan instansi pemerintah, swasta, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan terkait.
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan.