TUGAS dan FUNGSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANJAR
(Peraturan Bupati Banjar No.47 tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan)
Tugas :
Membantu Bupati melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kesehatan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan, serta manajemen kesehatan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan, serta manajemen kesehatan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan, serta manajemen kesehatan.
- Pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Kesehatan, termasuk Puskesmas dan UPTD lainnya.
- Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta pengembangan kemitraan di bidang kesehatan.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program kesehatan dengan instansi pemerintah, swasta, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan terkait.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan.


