Martapura – Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Kabupaten Banjar Tahun 2026, Rabu (26/8/2026), di Grand Tan Hotel, Kecamatan Kertak Hanyar.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 45 peserta tersebut digelar dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Banjar.

Peserta rakor berasal dari berbagai unsur, di antaranya perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, aparat penegak hukum, TNI dan Polri, fasilitas pelayanan kesehatan, Forum Camat, Forum Kepala Puskesmas, serta unsur pemerintahan desa dan lintas sektor terkait.

Kegiatan turut dihadiri Staf Ahli Bupati Banjar Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Mada Taruna, yang hadir mewakili Bupati Banjar.

Rakor menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus membahas langkah-langkah pengawasan, edukasi, penindakan, serta penguatan administrasi Satgas KTR.

Dalam sambutannya, Mada Taruna menyampaikan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan generasi mendatang dari risiko paparan asap rokok.

“Banjar dijaga berarti menjaga kualitas dan kesehatan generasi mendatang dari risiko paparan asap rokok,” ujar Mada Taruna.

Ia menjelaskan, keberadaan Perda KTR bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok secara keseluruhan. Regulasi tersebut mengatur tempat dan kondisi tertentu agar aktivitas merokok tidak mengganggu hak masyarakat lainnya untuk mendapatkan udara bersih.

“Perda ini bukanlah untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur di mana aktivitas merokok boleh dilanjutkan dan di mana yang dilarang demi melindungi pihak yang tidak merokok,” jelasnya.

Menurut Mada Taruna, terdapat delapan tatanan Kawasan Tanpa Rokok yang perlu menjadi perhatian Satgas, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lainnya yang ditetapkan.

Ia juga mendorong Satgas KTR mengambil langkah konkret untuk memperkuat implementasi aturan. Salah satunya melalui edukasi visual berupa pemasangan stiker dan tanda larangan merokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sinergi antara Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai unsur penegakan Perda, aparat keamanan, serta pihak sekolah perlu terus diperkuat.

Pemantauan secara berkala juga diperlukan untuk memastikan penerapan KTR berjalan sesuai ketentuan, termasuk pengelolaan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu masyarakat lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM., menekankan pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari upaya pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular.

Dalam pemaparan kegiatan, Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa kebiasaan merokok merupakan salah satu faktor risiko berbagai penyakit tidak menular, termasuk penyakit jantung, stroke dan kanker. Paparan asap rokok juga tidak hanya berdampak terhadap perokok aktif, tetapi dapat memengaruhi kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Karena itu, Dinkes Banjar mendorong seluruh perangkat daerah dan pengelola fasilitas pelayanan publik untuk konsisten menerapkan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing.

Penerapan KTR juga diarahkan untuk memberikan perlindungan lebih besar kepada kelompok rentan, terutama anak-anak dan ibu hamil, dari paparan asap rokok.

Selain rokok konvensional, rakor turut membahas perkembangan rokok elektrik yang mengandung nikotin. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko penggunaan produk tersebut.

Kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terkait penegakan hukum dan implementasi lingkungan Kawasan Tanpa Rokok. Materi dilanjutkan dengan diskusi dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar berharap hasil rakor dapat menghasilkan strategi yang aplikatif serta memperkuat komitmen seluruh unsur Satgas dalam melaksanakan pengawasan, edukasi, dan koordinasi terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Melalui sinergi lintas sektor yang berkelanjutan, implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Banjar diharapkan semakin optimal dalam menciptakan lingkungan yang sehat, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat dan produktif.