
Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar melalui Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan menghadirkan kemudahan bagi mahasiswa dan dosen yang ingin melakukan studi pendahuluan maupun penelitian di lingkup UPTD Dinas Kesehatan.
Kini, proses pengajuan izin dapat dilakukan secara lebih praktis. Pemohon cukup melakukan scan barcode yang tersedia di ruang tunggu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, kemudian mengisi formulir melalui tautan yang tertera.
Setelah formulir diisi, verifikator akan melakukan pengecekan terhadap data dan kelengkapan surat permohonan. Selanjutnya, surat izin penelitian atau studi pendahuluan yang telah ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan akan dikirimkan kepada pemohon melalui WhatsApp, dengan estimasi waktu penyelesaian maksimal lima hari kerja.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar H. Noripansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi yang dilakukan Seksi SDMK tersebut.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien.
“Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi mahasiswa dan dosen dalam mengurus perizinan penelitian, sehingga prosesnya menjadi lebih efektif dan tidak berbelit,” ujarnya.
“Dengan adanya layanan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar berharap dapat mendukung kegiatan penelitian yang berkualitas sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang kesehatan,” tutupnya.








Tinggalkan Balasan