LKjIP 2025 DINKES_ok

 

 

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) disusun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Sebagai bentuk implementasi terhadap amanat tersebut, LKjIP Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar tahun 2025 disusun untuk memberikan gambaran keberhasilan capaian indikator kinerja sasaran Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar yang diukur dengan capaian indikator kinerja utama (IKU) yang tertera dalam Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar tahun 2025 – 2029, berdasarkan penetapan pada Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar tahun 2025. Tantangan dalam pelaksanaan program kesehatan di Kabupaten Banjar adalah belum meratanya penyebaran tenaga kesehatan di daerah-daerah serta kondisi sarana dan prasarana kesehatan, beberapa Puskesmas dan jaringannya yang sudah rusak dan minimnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kegiatan kesehatan yang telah direncanakan. Oleh karena itu Dinas Kesehatan terus berupaya dalam meningkatkan akses masyarakat ke sarana pelayanan kesehatan serta menambah tenaga kesehatan yang masih kurang terutama di daerah terpencil, selain itu juga melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kondisi sarana dan prasarana serta mutu petugas dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Analisa terhadap 3 sasaran strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar menunjukkan bahwa sasaran-sasaran strategis pada tahun 2025 yaitu Meningkatnya Kesehatan Masyarakat Sesuai Siklus Hidup; Meningkatnya Mutu Layanan Kesehatan; Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah.